kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyambut baik dengan dilakukannya pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Gumas dari Sri Yeni ke Edison D Kenting, yang mana itu sudah melalui prosedur dengan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/201/2023, dan SK pemberhentian Nomor 188.4/47/2023.
“Atas nama pribadi dan Pemkab Gumas menyampaikan ucapan selamat kepada saudara Edison D Kenting yang pada hari ini resmi menjadi anggota DPRD Gumas dari partai PDIP sebagai PAW terhadap Sri Yeni yang sudah diberhentikan,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Wakilnya Efrensia LP Umbing, saat membacakan sambutan tertulis, Senin (3/7).
Menurut dia, Sri Yeni yang sebelumnya lebih kurang tiga tahun telah melaksanakan tugas dan sebagai Anggota DPRD Gumas periode 2019-2024. Maka dari itu, dirinya menyambut baik proses PAW. Yang mana, sudah melalui prosedur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini tertuang pada pasal 1 ayat 4 dengan bunyi pengganti antar waktu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota yang selanjutnya disebut PAW anggota DPRD kabupaten/kota adalah proses pergantian yang diganti oleh calon pengganti PAW,” ujarnya.
Baca Juga :Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Pertanyakan Pergantian Komisioner KPU Kalteng
Lalu, ujarnya, daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. Hal tersebut, menandakan bahwa proses demokrasi di Gumas khususnya sudah berjalan sesuai dengan koridornya dan juga perlu disadari amanah yang dititipkan kepada semua dapat dilaksanakan dengan baik.
“Mari kita membangun Gumas yang kita cintai ini menjadi lebih baik kedepanya bersama-sama elemen masyarakat yang ada, untuk itu saya juga mengajak saudara Edison D Kenting, selaku anggota DPRD yang baru agar dapat menjalin hubungan kerjasama yang baik dan bersinergi dengan Pemkab Gumas,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post