kaltengtoday.com, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parimus meminta pemerintah kabupaten (pemkab) membina dan membantu penambang tradisional untuk mendapatkan legalitas sehingga bisa bekerja dengan tenang.
“Saya sejak lama menyuarakan ini. Pemerintah daerah harus serius membantu penambang tradisional kita agar mereka bisa bekerja secara legal. Bantu perizinannya supaya mereka bisa bekerja dengan tenang,” kata Parimus, Senin 15 November 2021 di Sampit.
Pemerintah daerah diharapkan berperan besar dalam mengatasi masalah ini. Penambang emas tradisional perlu difasilitasi agar bisa beraktivitas secara legal, misalnya melalui wilayah pertambangan rakyat (WPR) sehingga pemerintah daerah juga lebih mudah dalam membina dan mengawasi.
Parimus menegaskan, penambangan secara legal akan memudahkan pemerintah daerah untuk mengingatkan agar aktivitas para penambang mengutamakan keselamatan sehingga risiko kecelakaan kerja bisa ditekan sekecil mungkin.
Saat ini diperkirakan masih ada masyarakat yang menambang emas secara tradisional. Mereka diduga memang tidak mengantongi izin seperti yang diharuskan sehingga harus “kucing-kucingan” dengan petugas.
Baca Juga : Â Perubahan Perda Parkir Dibahas di DPRD Kotim
Akibatnya ketika terjadi musibah ungkap Parimus, terkait tewasnya enam penambang emas tradisional di Desa Tumbang Torung Kecamatan Bukit Santuai tertimbun longsor pada Kamis (28/10) lalu, sangat memprihatinkan. Musibah ini diharapkan jangan sampai terulang lagi.
Baca Juga : Â Bapemperda DPRD Kotim Optimalkan Waktu Pembahasan Raperda
Karena itu Parimus yakin masyarakat juga ingat bekerja secara legal. Hanya, mereka masih dihadapkan pada berbagai kendala seperti keterbatasan pengetahuan dan kemampuan sehingga kesulitan mengurus perizinannya. [Red]
Discussion about this post