Kalteng Today – Kuala Kurun, – Perkembangan empat kegiatan multiyear, saat ini khusus kontrak tahun jamak tahun 2020-2022 masih berjalan sesuai rencana.
Pengerjaannya masih terus berlanjut, dan akan dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2022. Menyingkapi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menjawab padangan dari lima fraksi pendukung dewan setempat.
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (raperda), saat Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021.
“Pertama peningkatan Jalan Parempei-Harang Kramat-Bereng Jun sudah 14,50 persen, peningkatan Jalan Tumbang Miri-Batu Tangkoi-Tumbang Marikoi 12,83 persen, peningkatan Jalan Tumbang Miri-Tumbang Sian-Tumbang Napoi 10,04 persen, dan pembangunan Pile Slab menuju Oprit Jembatan Sei Kahayan, di Desa Sepang Kota 22,54 persen,” ucap Efrensia LP Umbing, Jumat (19/3) lalu.
Terkait jalan dalam kota Kuala Kurun, kata dia, yang mengalami kerusakan ringan dan berat, sesuai dengan ketersediaan anggaran dari DPA- DPU tahun 2021 pada kegiatan pemeliharaan jalan, maka rencananya akan dimulai dilaksanakan pada minggu ketiga Bulan Maret, dimana saat ini masih dalam tahap persiapan tenaga kerja dan meterial yang dibutuhkan.
“Sedangkan jembatan Sei Patangoi, di Desa Tumbang Anoi yang kondisinya rusak berat, saat ini masih dalam tahap persiapan pelaksanaan dan targetnya dilaksanakan pada bulan April-Juli tahun 2021,” jelasnya.
Selain itu, tutur Efrensia, alat hand traktor yang hanya diparkir di Halaman kantor Dispertan, itu tidak untuk diserahkan kepada petani atau kelompok tani, namun dikelola oleh tim Brigade alat dan mesin pertanian (alsintan) pada tiap Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K), dengan pola akan disewakan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pertanian.
“ Kalau BP3K tersebut berada di enam kecamatan, yakni Kurun, Tewah, Mihing Raya, Kahayan Hulu Utara, Rungan, dan Manuhing,” bebernya.
Adanya saran, lanjut dia menyebut, supaya raperda pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet tidak memberatkan dan menyulitkan masyarakat dan tetap memberikan perlindungan terhadap usaha masyarakat yang memiliki usaha sarang burung walet, pada prinsipnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas juga sependapat.
“Untuk Raperda ini sebagai dasar hukum untuk izin usaha sarang burung walet, nantinya iklim usaha berjalan dengan baik, lancar, tertib, dan aman, serta sebagai dasar hukum pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet, agar menjadi salah satu PAD,” akuinya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Harus Kreatif dan Inovatif Gali PAD
Disisi lain terang Wakil, saran agar pemkab dalam menyelenggarakan sistem pendidikan dapat dilaksanakan sampai tingkat desa sehingga terjadi pemerataan pendidikan, hal tersebut sudah diupayakan melalui penyediaan PAUD, SD di setiap desa, serta SMPN dan Satu Atap antar desa di setiap kecamatan.
“Kalau terkait penempatan guru, itu disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah guru yang ada. Memang saat ini, Kabupaten Gumas masih kekurangan guru PNS. Untuk memenuhi hal tersebut, tahun 2021 akan dibuka oleh Pemerintah Pusat melalui rekrutmen PPPK,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post