Kalteng Today – Sampit, – Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan untuk pemilik pabrik pembuatan minuman keras jenis arak yang diungkap oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (22/4) akan dikenakan Pasal 204 KUHP UU Perlindungan Konsumen.
“Ya, akan kita kenakan pasal tersebut. Terutama bagi pemilik pabrik pembuatan minuman keras atau miras ilegal jenis arak,”ucap Kapolres, Jum’at (23/4).
Kenapa kita kenakan pasal tersebut, jika dilihat dari proses pembuatan, mulai dari bahannya tidak higienis bahkan ada campuran pupuk urea di dalam miras tersebut. “Lebih parah, air untuk campuran miras air tidak layak minum alias comberan. Tapi, anehnya banyak saja yang membeli miras ini,”paparnya.
Dilihat dari proses dan sampai pada bahan yang digunakan, ini sudah jelas melanggar UU tentang perlindungan konsumen. “Untuk pemiliknya masih dalam tahap pencarian, pemiliknya yakni AN yang saat ini informasinya masih di luar kota,”ucapnya.
Baca Juga :Â Ini Pesan Kapolres Kotim Saat Bulan Ramadhan
Berkaitan sejak kapan pabrik miras ilegal ini beroperasi. Dirinya belum bisa memastikan, yang pasti akan pihaknya informasikan lebih lanjut nantinya. Kasus ini masih terus Polres Kotim dalami. “Jika sudah lengkap semuanya akan kami publish ke media,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post