Kalteng Today – Palangka Raya, – Menanggapi akan diberlakukannya sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Kota Palangka Raya, Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Nenie A Lambung meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk segera melakukan sosialisasi secara masif terkait adanya aturan wajib penggunaan masker tersebut.
Menurutnya ada beberapa aturan yang tengah digodok oleh pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyambut Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), diantaranya adalah sanksi tegas bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Jangan sampai aturan yang sudah diberlakukan nantinya sebagian besar warga masih ada yang belum mengetahuinya, terlebih bagi warga yang berada di daerah pinggiran Kota sehingga diperlukan sosialisasi yang merata,”ujarnya Selasa, (25/8/2020).
Nenie juga menambahkan, dengan dilakukannya sosialisasi secara merata dimaksudkan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Dalam hal ini Pemerintah Kota harus ikut serta dalam memberikan edukasi serta sosialisasi terkait protokol kesehatan di tengah pandemi yang saat ini masih berlangsung” jelasnya.
Baca Juga : Polsek Murung Tinjau Perkembangan 2 Desa Program Lewu Isen Mulang
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut juga mengingatkan kepada masyarakat harus mentaati aturan protokol kesehatan seperti sering mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Seperti kita ketahui sekarang ini kondisi ekonomi masyarakat banyak yang tengah terpuruk, Tentunya pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda hingga ratusan ribu rupiah pastinya dirasa cukup memberatkan” tandasnya. [Red]
Discussion about this post