Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta pemerintah kota (Pemko) setempat, agar dapat menyosialisasikan penerapan setiap pungutan pajak penghasilan (PPh), kepada para pedagang maupun UMKM.
Dijelaskannya, pajak dari pedagang maupun UMKM menjadi bagian terpenting dari penerimaan pajak daerah.
Baca Juga : DPRD Kapuas Usulkan Tiga Nama Salah Satunya Septedy Untuk PJ Bupati Kapuas
Namun dalam menerapkan pungutan besaran pajak penghasilan atau PPh itu, harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pedagang.
“Saran saya pemko gandeng koperasi. Seperti pedagang bunga ini, mereka ada koperasi sehingga bisa dilakukan pungutan pajak dengan sistem online. Jadi tinggal setor ke kas daerah. Dengan begitu lebih jelas,” katanya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Lebih lanjut Politikus Partai PDI Perjuangan ini tak memungkiri, jika para pedagang kecil, termasuk pedagang bunga merupakan bagian dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menjadi bagian dari tulang punggung ekonomi.
Baca Juga : DPRD Barsel Masih Membahas Struktur KUA PPAS 2024
Sementara itu terkait kewajiban membayar pajaknya, maka para pedagang atau UMKM memerlukan pengetahuan. Terutama mekanisme aturan perpajakannya.
“Jadi jangan tiba-tiba langsung menodongkan saja. Diedukasi terlebih dahulu. Alangkah baiknya lagi jika pungutan pajak melalui sistem online yang langsung dibayarkan ke kas daerah,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post