Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, mendorong pemerintah kota (Pemko) memberikan stimulus ekonomi melalui berbagai program insentif pajak dan bantuan keuangan.
Baca juga :Â Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Sampaikan Laporan di Paripurna
“Stimulus ekonomi ini perlu menjadi perhatian pemerintah, baik di pusat maupun daerah sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi pasca pencabutan status pandemi menjadi Endemi,” katanya, Selasa, 27 Juni 2023.
Dijelaskannya, dalam menjalankan program stimulus, pemerintah harus menyediakan tiga program. Mulai dari stimulus fiskal, non fiskal dan stimulus keuangan.
“Misalnya stimulus fiskal maka dilakukan pemerintah dengan relaksasi pajak dengan memenuhi empat indikator relaksasi-nya,” ucapnya.
Kemudian soal stimulus non fiskal pemerintah wajib memberikan kemudahan dalam aturan serta menyederhanakan prosedur khususnya aktivitas ekonomi perdagangan.
Baca juga :Â Pemerintah Akan Memaksimalkan Pungutan Pajak Daerah
Tidak kalah pentingnya, lanjut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng, stimulus di bidang keuangan juga dilakukan pemerintah dengan berbagai cara bagi mereka yang terdampak pandemi.
“Salah satunya, yakni restrukturisasi kredit untuk semua jenis pembiayaan tanpa batasan plafon dan jenis debiturnya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post