kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Abdul Razak kembali memimpin Rapat Paripurna Ke – 10 Masa Persidangan III (Ketiga) Tahun Sidang 2022.
“Agenda kita hari ini yakni mendengar laporan hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, dengan Tim Pemerintah Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi,” katanya saat memimpin sidang tersebut, Selasa (8/11).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya sekaligus melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kalteng terhadap Raperda tersebut.
Baca Juga : Â Seluruh Fraksi DPRD Kalteng Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Jadi Perda
“Kita juga mendengar pendapat Akhir atau pidato Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo atas penandatanganan berita acara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo mengapresiasi tim kerja dari DPRD Kalteng dan tim dari pemerintah daerah, sehingga Raperda tersebut dapat di proses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga : Â Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Dukung Program KRIS
“Ini sudah sesuai dengan amanah UU nomor 21 Tahun 2022, bahwa antara Peraturan dan Retribusi harus satu. Sehingga dengan adanya ini ke depan dapat memberikan dapat peningkatan Pendapatan Asli Daerah kita,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post