Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar kegiatan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) . Yang mana, bertujuan mempertegas kelembagaan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Sekda Gumas Richard melalui Kepala Diskominfosantik Ruby Haris mengatakan, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemda mengatur bahwa Badan Publik, termasuk perangkat daerah, kecamatan dan RSUD Kurun, memiliki tanggungjawab untuk menyediakan informasi publik.
Baca Juga : Diskominfosantik Kalteng Terima Audiensi dari Rektor IAHN-TP Palangka Raya
“Dimaksud informasi publik yakni yang akurat, faktual dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait. namun, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat karena ada jenis informasi yang dikecualikan, yang ditetapkan diberdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ucap Ruby Haris, Rabu (03/07).
Menurut dia, rangka menyediakan informasi publik yang akurat dan faktual Pemkab telah menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), yang ditetapkan dengan keputusan Bupati
Gumas Nomor 100.3.3.2/248/2024 dan penetapan pada tanggal 16 mei 2024.
“Dangan begitu PPID dapat melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Gumas dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan bersama,” kata dia.
Sementara itu, Kabid PPID Diskominfosantik Emie Jumiaty menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan itu untuk mempertegas kelembagaan pengelolaan informasi dan dokumentasi. Lalu, mendorong terwujudnya implementasi UU keterbukaan informasi secara efektif dan hak-hak publik.
Baca Juga : Kadiskominfosantik Kalteng di Daulat Jadi Juri Seleksi dan Wawancara KIM Tingkat Provinsi
“Untuk lama kegiatan selama satu hari, dan narasumber kita ambil dari Komisi Informasi Provinsi
Kalteng Katriana, dan Narasumber dari Diskominfosantik Kalteng Erwindy sebagai kepala bidang pengelolaan informasi publik,” tukas Emi.[Red]
Discussion about this post