Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gumas dengan menggandeng Badan POM Palangka Raya, untuk menggelar penyuluhan pedagang pasar program pasar aman yang berbasis komunitas.
“Dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan olahan yang beredar di masyarakat, hal itulah dilakukan penyuluhan ini, dengan mengundang komunitas pasar agar dapat berdaya dan mandiri dalam pembinaan dan pengawasan kepada komunitas pasar,” ucap Kepala Disperindag Gumas Supervisi Budi, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga : Disperindag Pantau Harga Bapok Masih Stabil
Menurut dia, Badan POM mengembangkan program pasar pangan aman berbasis komunitas. dengan salah satu strateginya yaitu pemberdayaan komunitas pasar pedagang pasar dalam rangka memberikan kesadaran dan pengetahuan tentang keamanan pangan dan bahan berbahaya.
Hal itu, ujarnya, sesuai SK Menkes RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat, pasar rakyat didefinisikan sebagai tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los.
“Selain itu, pedagang tenda yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Informasi dan Komunikasi BPOM Palangka Raya Wahyuri menjelaskan, pasar rakyat merupakan tempat strategis untuk berbagai tujuan dan berdasarkan hasil hasil survei profil pasar tahun 2020, jumlah pasar rakyat di Indonesia adalah sebanyak 16.235 pasar dari Badan Pusat Statistik, 2020.
“Pasar rakyat merupakan ujung tombak keamanan pangan dimana masyarakat sebagai konsumen memperoleh makanan sebelum dikonsumsi. Berbagai produk pangan, baik pangan segar maupun pangan olahan dengan mudah kita jumpai di pasar rakyat,” ujarnya.
Memang, katanya, kurangnya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan menyebabkan masih banyaknya temuan pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Kuning Metanil (Methanil Yellow) dan Rhodamin B di pasar rakyat.
Baca Juga : Beras Alami Kenaikan Disperindag Akan Adakan Operasi Pasar
Selain itu, ujarnya, keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut tentunya sangat tidak diinginkan karena dapat mengganggu kesehatan konsumen. Sebagai pusat perekonomian masyarakat, pasar rakyat harus menerapkan keamanan pangan dalam setiap aktifitasnya dan melibatkan seluruh komunitas pasar serta aman dari bahan berbahaya.
“Dalam hal ini, Kepala BPOM telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan Dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran. Untuk itu pelaku usaha pedagang pasar diimbau untuk selalu mematuhi regulasi, menerapkan cara peredaran pangan olahan yang baik,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post