kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Dinas Pendidikan memberikan kelonggaran untuk para siswa kelas VI Sekolah Dasar (SD) dan kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di kelurahan zona merah agar dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
PTM yang dilakukan tersebut bersyaratkan dengan kehadiran 50 persen dari kapasitas ruang belajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Muhammad Aswani menjelaskan penyesuaian kegiatan belajar tersebut telah termuat dalam surat edaran terbaru nomor nomor 420/527/870.Um-Peg/III/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan PTM terbatas.
Baca juga :Â Lohing Simon Himpun Usulan Masyarakat Kecamatan Sebangau, Palangka Raya
“Jadi sementara ini untuk sekolah yang ada di zona merah hanya siswa yang kelas VI SD dan IX SMP saja yang boleh PTM terbatas 50 persen,” katanya kepada awak media, Rabu (9/3).
Akan tetapi, semua hal tersebut dilakukan dengan catatan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pihaknya menerangkan, diperbolehkannya siswa yang sudah tingkat akhir SD dan SMP tersebut untuk melaksanakan PTM terbatas, dikarenakan mereka memerlukan bimbingan belajar sebelum pelaksanaan ujian akhir sekolah (UAS).
“Sekolah sudah kami imbau untuk tetap memperhatikan kondisi dan situasi penyebaran Covid-19 diwilayahnya masing-masing. Kemudian, untuk penerapan protokol kesehatan juga kami minta untuk diperketat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaksanaan UAS diperkirakan akan dilaksanakan mulai dar minggu ke-4 Maret sampai minggu pertama April. Sedangkan untuk mekanisme pelaksanaan akan diserahkan sesuai hasil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah.
“Yang jelas nanti rujukannya tetap menyesuaikan surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 1 tahun 2021 lalu,” tuturnya.
Baca juga :Â Pemko Palangka Raya Usulkan Dua Raperda
Diketahui saat ini, kelurahan yang berada di zona merah terdiri dari Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Kalampangan, Tumbang Tahai, Tangkiling, Banturung, Marang, dan Sei Gohong.
Sedangkan untuk yang kelurahan yang berada di zona kuning terdiri dari Bereng Bengkel, Kameloh Baru, dan Petuk Bukit. Kelurahan di zona oranye, terdiri dari Habaring Hurung. Terakhir yang ada di zona hijau terdiri dari Tumbang Rungan, Pahandut Seberang, Danau Tundai, Kanarakan, Mungku Baru, Bukit Sua, Petuk Barunai, Gaung Baru, Pager, dan Panjehang.[Red]
Discussion about this post