kaltengtoday.com, Sampit – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur menegaskan agar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dibahas secara terbuka untuk kepentingan masyarakat umum.
Itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi menanggapi usulan raperda tersebut yang diajukan kepada DPRD Kotawaringin Timur, yang akan segera digelar di DPRD Kotawaringin Timur.
”Kami dari Fraksi PKB menyetujui atas usulan raperda tersebut,” kata Abadi, Minggu 25 Oktober 2021 di Sampit.
Dikatakan Abadi agar pada draf itu dihapuskan, di mana Pasal 6 Ayat (5) dan (6) ada perubahan redaksi di mana pada ayat (5) pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji dan menerima atau mengeluarkan uang.
Baca Juga : DPRD Kotim Ingatkan Pentingnya Program dari Pokok Pikiran
Selain itu pada Ayat (6) pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati.
Baca Juga : Komisi IV DPRD Kotim, Desak Pemerintah Daerah Tuntaskan Pengaspalan Jalan Menuju Bandara
“Kami berharap Perda ini sebagai payung hukum dalam rangka pelaksanaan keuangan daerah yang memberikan manfaat dan kemudahan bagi pelaksanaan pengelolaannya kedepan,” Demikian Abadi. [Red]
Discussion about this post