Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur,mendapat apresiasi warga. Di samping prosesnya yang tidak berbelit, warga mengaku petugas di sana pun melayani dengan baik.
Salah satu warga Bartim, Likatno, misalnya. Penduduk Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, misalnya..Belum lama ini, ia kena tilang. Petugas tilang pun memberikan penjelasan yang cukup mudah dipahami. Ketika persyaratan yang diminta lengkap maka bukti tilang baik berupa SIM maupun STNK, akan diserahkan petugas.
Baca Juga : Pelaksanaan Ujian Sekolah Tertulis di SMPN 1 Tamiang Layang, Dapat Perhatian Sekda Bartim
“Baru pertama kali itu saya kena tilang. Sebelumnya, sudah diberi informasi saat ditilang petugas akan ada kode Briva pembayaran. Dan setelah membayar lewat ATM BRI (atau yang tidak mempunyai ATM BRI maka langsung membayar di Bank BRI), bukti bayarnya nanti akan dibawa untuk pengurusan tilang di Kejari Bartim,” kata lelaki tersebut.
Likatno juga menyatakan tidak ada biaya atau pembayaran lain selain membayar di bank tersebut. Untuk itu, dirinya mengapresiasi pelayanan tilang yang diberikan Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur, Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra, kepada insan media tadi (Jumat, 20/ 5) menjelaskan, Kejaksaan Negeri Barito Timur tidak lagi menerima pembayaran denda tilang secara tunai.
“Pembayaran dilakukan secara non tunai. Apabila semua persyaratan sudah dilengkapi maka pengambilan bukti tilang diproses,” kata Angga.
Baca Juga : Wakil Bupati Bartim Imbau Warga Ikut Bantu Petugas Jaga Kebersihan Lingkungan
Ia menambahkan, jika petugas juga bisa memberikan informasi berkaitan tilang bagi masyarakat yang memerlukan informasi, sehubungan informasi tilang seperti besaran denda tilang, proses tilang dan lain.
“Dalam beberapa tahun terakhir ini, kami terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang juga harus ditunjang dengan fasilitas publik yang memadai.Oleh sbab itu, Kejaksaan Negeri Barito Timur juga memperhatikan fasilitas publik guna meningkatkan rasa nyaman bagi masyarakat seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan lainnya,” urai Angga Saputra mengakhiri keterangan. [Red]
Discussion about this post