kaltengtoday.com, Kasongan– Setelah melakukan pelarian selama 11 bulan, pelarian mantan Kepala Desa Karuing, Kecamatan Kamipang akhirnya terhenti.
Mantan Kades Karuing Wanti Sripo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penyalahgunaan dana desa dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandi RusdyRusdy Quiliem mengatakan, Wanto Sripo berhasil diamankan.
Ia merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi Dana Desa Karuing Kecamatan Kampung Tahun Anggaran 2019. Dengan kerugian uang negara mencapai Rp 1,1 miliar.
” Tersangka melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan khusus Kejari Katingan Nomor Print 03/O.2.18/Fd.1/01/2021, ” Sebutnya, Minggu (5/12/2021).
Disebutkannya, mantan kades ini ditangkap pada Jumat, 3 Desember sekitar pukul 22.15 wib di Dusun Menyuluh Desa Lahai Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
” Telah diamankan DPO tindak Pidana Khusus Kejari katingan, Wanti Sripo (42) oleh Tim Tabur intelijen Kejati Kalteng bersama dengan Kasi Pidsus Katingan, ” Jelasnya.
Erfandi menjelaskan, DPO diamankan Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi Bidang Intelijen Kejati Kalteng saat tidur bersama keluarganya di tempat Persembunyian sebuah pondok di Dusun Menyuluh Desa Lahai.
Baca Juga:Wakil Bupati Katingan Ingatkan Percepatan Penyerapan APBD
” Kemudian, DPO tiba di Palangkaraya sekitar pukul 23.50 wib kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalteng untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus sebelum dibawa ke Kejari Katingan,” Bebernya.
Selanjutnya, mantan kades ini rencananya akan dibawa ke Rutan Katingan oleh Tim Penyidik Kejari Katingan dengan pengamanan Kasi Intel
Baca Juga:Â Pemkab Katingan Ikuti Pengarahan Presiden Terkait Peningkatan Tren Covid
” Dalam perkembangannya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kaur Keuangan Desa, Pendamping Desa dan W selaku Kepala Desa. Untuk dua orang tersangka telah masuk dalam tahap penuntutan. Sedangkan W mangkir ketika dipanggil kejaksaan,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post