Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hingga saat ini, berdasarkan hasil pengungkapan yang telah dilakukan jajaran BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng), para pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan seseorang pengangguran.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto, usai menggelar press release pemusnahan barang bukti 9,2 kilogram sabu, Senin, 21 Agustus 2023.
“Rata-rata mereka (pelaku,red) ini pengangguran. Mereka tidak mau berusaha bekerja, jadi tergiur dengan imbalan yang besar,” katanya.
Baca Juga :Â Katingan Bentuk Kampung Bebas Narkoba
Selain itu, para penyalahgunaan narkoba juga rata-rata merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Pasalnya, para pelaku yang telah mengetahui besarnya imbalan untuk mengedarkan sabu-sabu, tentunya akan tergiur kembali usai para pelaku bebas.
“Untuk itu kita tidak main-main. Kali ini kita akan berikan hukuman mati untuk memberikan efek jera,” ucapnya.
Baca Juga :Â Terdapat 3 Zona Merah Peredaran Narkoba di Kalteng
Lebih lanjut Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, meskipun personel BNNP Kalteng terbatas, hal tersebut tidak menyurutkan tekadnya untuk memberantas peredaran narkoba di Kalteng.
“Untuk itu kita harapkan peran pemerintah daerah agar dapat segera membentuk BNNK, sehingga petugas dapat lebih maksimal memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post