Kaltengtoday.com, Buntok – Beberapa minggu belakangan sejumlah pedagang di Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mengeluh karena telah menjadi korban peredaran uang palsu atau upal dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Guna mencegah kembali terulangnya kejadian serupa, pihak Polres Barsel pun bergerak cepat mencari pelaku pengedar upal tersebut.
Baca juga :Â Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Ramadan 1444 H
Hingga akhirnya tim Reskrim yang bekerjasama dengan Polsek Dusun Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisal AS yang merupakan warga Jalan Kaladan.
“Sebelumnya saksi sekaligus korban upal ini kita mintai keterangan, dan setelah dilakukan pengembangan kami berhasil menangkap tersangka berinisial AS dirumahnya Jalan Kaladan,” ucap Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, Kamis (11/5/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari tangan terduga pelaku yakni sejumlah upal dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dengan jumlah total Rp3,2 juta beserta satu unit kendaraan roda dua yang dipakai AS untuk menjalankan aksinya.
Terkait aksinya itu, AS mengaku jika dirinya memperoleh upal dari seorang sindikat pengedar dengan cara membeli, dimana saat ini masih didalami oleh kepolisian. Sementara dikediaman tersangka pun tim Reskrim tidak menemukan adanya alat cetak upal.
Baca juga :Â Ditangkap Polisi Akibat Edarkan Uang Palsu di Lamandau
“Menurut pengakuan AS kalau dia dapat dari rekannya yang diduga pembuat uang palsu tersebut, dan saat ini masih dalam pengembangan,” tegas Yusfandi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS disangkakan dengan pasal 245 KUHpidana terkait menyimpan dan mengedarkan uang palsu, dan pasal 34 Ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.[Red]
Discussion about this post