kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pelaku berinisial AR (38) yang merupakan pengedar sabu yang diamankan BNNK Palangka Raya, di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 46, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, pada Senin 1 Mei 2023 lalu, merupakan seorang residivis.
Kepala BNNK Palangka Raya Kombes Pol, I Wayan Korna mengatakan, pelaku AR ini ternyata merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016 lalu.
Baca Juga : Â Residivis Narkotika Dibekuk Kepolisian Akibat Curi Kerbau Warga
“Pelaku ini baru bebas dari masa tahanannya pada 2021 lalu, eh ternyata tahun ini kembali tercebur ke lubang yang sama sebagai pengedar narkoba dan berhasil kami amankan,” katanya, pada saat melakukan press release, Rabu, 17 Mei 2023.
Dijelaskannya, jika pelaku nekat mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebab sehari – harinya, pelaku bekerja sebagai buruh lepas atau bekerja serabutan. Sementara tuntutan hidup pelaku cukup tinggi.
“Jadi pelaku ini disuruh seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan kami untuk mengungkap jaringan peredaran sabu,” ucapnya.
Baca Juga : Â Pelaku Penipuan Top Up Dana Digital, Ternyata Residivis Narkoba
Pasalnya, lanjut Kombes Pol I Wayan Korna mengatakan, pelaku mengaku tidak pernah bertemu dengan bandar dan hanya menggunakan sistem putus.
“Pelaku mengaku tidak pernah bertemu dengan si bandar, karena barang selalu di taruh di sebuah rumah, kemudian dia di giring menggunakan handphone untuk mengambil barang tersebut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post