Kalteng Today – Palangka Raya, – Polresta Palangka Raya akhirnya menetapkan seorang pria berinisial AD (46) sebagai tersangka pelaku pembakaran rumah, di Desa Tumbang Rungan, Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam peristiwa naas yang terjadi Selasa (3/8/2021) mengakibatkan setidaknya 30 rumah warga, 2 sarang burung walet, 1 TPA Al Quran dan 5 tempat usaha berupa warung ludes terbakar.
“Setelah melalui berbagai proses penyelidikan, pada hari ini AD kita tetapkan sebagai tersangka terjadinya kebakaran rumah,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, pada saat konferensi pers, Rabu (4/8/2021) sore.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan keterangan dari pelaku, kejadian tersebut berawal ketika pelaku dituduh berselingkuh oleh sang istri hingga terjadi adu mulut.
Pelaku yang pada saat itu tersulut emosi dan dipengaruhi alkohol, langsung mengambil sebuah korek dan menumpahkan bensin di kasur yang terletak di dekat jendela dan membakar hingga terjadi kebakaran hebat.
Baca Juga :Â Warga Tolak Terduga Pelaku Kebakaran Kembali ke Kampung Mereka
“Saat itu juga api yang membakar rumah miliknya langsung merembet ke bangunan rumah warga yang berdekatan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kerugian mencapai Rp 2 miliar rupiah dan pelaku dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post