kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pelaksanaan Rehabilitasi Lahan tidak hanya menjadi tugas Pemerintah Provinsi, namun juga sudah menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah Kabupaten-Kota.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Suwanto saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Rehabilitasi Lahan Provinsi. Kalteng Tahun 2021, bertempat di Aquarius Hotel Palangka Raya, Rabu (17/11/2021).
Dijelaskan Sri Suwanto, rehabilitasi lahan merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mengembalikan fungsi dan daya dukung hutan dan lahan terhadap lingkungan.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah jelas diatur kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dalam kegiatan rehabilitasi lahan (Penghijauan lingkungan, pembangunan hutan kota, hutan rakyat dan Tahura, ujarnya.
Dijelaskan Sri Suwanto, selain itu, Undang-Undang APBN Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.7/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, bahwa DBH DR semakin diperluas penggunaannya, tidak hanya untuk Rehabilitasi Lahan, namun dapat digunakan juga untuk kegiatan diantaranya di Provinsi untuk rehabilitasi di luar kawasan hutan diantaranya (Hutan rakyat) hutan kota, Penghijauan lingkungan, Mangrove/pesisir pantai dan lain-lain, pengembangan HHBK dan Jasling, pemberdayaan Masyarakat dan PS dan perasional KPH dan Dalkar.
Sementara di Kabupaten/Kota untuk pembangunan dan Pengelolaan Tahura, pencegahan dan Penanggulangan Dalkar, penanaman DAS Kritis dan Bangunan KTA dan pembangunan dan Pengelolaan RTH, tutur dia.
Baca Juga : 3 Nota Kesepakatan Ditandatangani Pemprov Kalteng Dan DPRD Kalteng
Diharapkan melalui Rakor ini melahirkan koordinasi dan kerjasama yang semakin baik antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Lahan di wilayah Provinsi Kalteng.[Red]
Discussion about this post