kaltengtoday.com, Buntok – Perusahaan Daerah (Perusda) Air Minum Tirta Barito Buntok bakal berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“PDAM Tirta Barito Buntok sebentar lagi akan berubah status menjadi perusda,” ucap Direktur PDAM Tirta Barito Buntok, Rona Cipta, Sabtu (4/2/2023).
Ia mengatakan Raperda perubahan status ini sudah disetujui oleh DPRD setempat. Saat ini pihaknya sedang melakukan fasilitasi raperda itu ke bagian hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Bupati Pulang Pisau: PDAM Akan Segera Dipimpin Pejabat Definitif
“Setelah rampung difasilitasi raperda perubahan status PDAM menjadi Perumda tersebut akan diparipurnakan menjadi perda,” jelasnya.
Menurutnya, keuntungan Perumda berfokus pada fungsi pelayanan umum, mendorong pelaksanaan pembangunan, proses pendirian dan perolehan status badan hukum lebih mudah.
Serta tidak dapat dipailitkan karena aset perumda merupakan aset daerah dan aset daerah tidak dapat disita.
“Dengan perubahan status ini akan meningkatkan kualitas, kuantitas baik pelayanan dan sebagainya pada tahun 2023 ini,” katanya.
Baca Juga : 2023, PDAM Bartim Siapkan Sejumlah Layanan Inovasi
Ia menyampaikan perubahan status ini dipersyaratkan dari pusat untuk memperoleh dana hibah. Namun jika tidak berubah ke Perumda kemungkinan dana-dana hibah tidak bisa disalurkan ke PDAM.
“Perubahan status ini juga memacu kita untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post