kaltengtoday.com, Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini S.Kom kembali menyoroti keberadaan perusahan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di daerah setempat agar bisa memperhatikan tenaga kerja lokal (TKL) sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) terkait TKL itu sendiri.
“Kami juga kembali mengingatkan kepada setiap PBS yang melakukan investasi di wilayah Kotim ini agar benar-benar memperhatikan TKL, karena kita di Kotawaringin Timur ini sudah ada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, jadi harus di perhatikan hal ini,”ungkapnya Selasa 20 April 2022.
Disisi lain politikus dari Hanura ini, menyebutkan Pemerintah Kabupaten Kotim sendiri tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada peraturan daerah. Maka sanksinya ada berupa pidana serta denda kepada PBS yang melanggar ketentuan yang sudah ada.
Baca Juga :Â DPRD Kotim Minta PLN Jamin Ketersediaan Listrik Saat Bulan Puasa
“Kalau masih ada PBS yang tidak mentaati aturan tersebut maka, ada sanksi pidananya, juga ada sanksi denda administrasi dan harus dibayar oleh pihak perusahan yang melanggar aturan tersebut dan dalam hal ini kami harap pemerintah daerah mengeluarkan surat teguran terkait hal ini,”timpalnya.
Disisi lain legislator Dapil I ini menjelaskan, sejauh ini penerimaan terhadap masyarakat atau karyawan lokal hampir diseluruh PBS yang ada di Kotim ini masih tergolong sangat minim. Hal ini menurutnya perlu adanya upaya secara khusus dari instansi terkait yakni dinas teknis untuk melakukan evaluasi kepada setiap perusahaan yang ada di daerah.
“Kami juga mengimbau bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut, kalau kita buka data tentunya pemberdayaan tenaga kerja lokal kita masih sangat minim,” tegasnya.
Untuk menurutnya pembinaan secara khusus dari pemerintah daerah melalui KLK yang dinilai pakum selama ini terhadap masyarakat, harus kembali ditingkatkan agar lebih proaktif dalam membina warga masyarakat khususnya anak muda dan mudi di Kotim ini.
Baca Juga :Â Komisi II DPRD Kotim Ingatkan PBS Aktif Laporkan Kegiatan CSR
“Pembinaan juga harus mendasar dan mengacu pada tingkat kebutuhan TKL di daerah ini, misalnya bidang pertanian, pertambangan, dan bahkan teknologi, jadi hal yang benar-benar menjurus pada kebutuhan tenaga kerja di perusahaan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post