kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan diminta konsisten menjalankan program pemberdayaan masyarakat sekitar areal kerjanya sebagai bentuk dari tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Seruyan Arahman, menurutnya program tanggung jawab sosial sangat membantu meningkatkan kualitas pembangunan di masyarakat baik di bidang ekonomi, sosial budaya, pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya.
“Kita lihat program CSR memang sudah diterapkan oleh pihak perusahaan, namun masih belum maksimal dikarenakan belum adanya regulasi yang jelas dan payung hukum yang melandasinya, “ kata Arrahman, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga : Pemkab Seruyan Gelar Rakor Pemetaan dan Analisis Situasi Program Stunting
CSR merupakan kewajiban pihak perusahaan terhadap masyarakat sekitar, agar dapat merasakan langsung dampak positif atas kehadiran perusahaan di wilayahnya.
Agar program CSR dapat dijalankan secara baik oleh seluruh PBS di Kabupaten Seruyan, maka DPRD Seruyan telah menggodok regulasi berupa peraturan daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkunan Perusahaan
Baca Juga : Legislator Dorong Pemkab Seruyan Bantu Pemasaran Hasil Panen
Adanya regulasi itu, maka perusahaan secara langsung memberikan laporan secara berkala kepada pihak pemerintah. Sehingga hak yang memang milik masyarakat dapat diberikan secara sepenuhnya melalui program CSR.[Red]
Discussion about this post