kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Anggota DPRD Kalteng, Ina Prayawati mengingatkan kembali kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) agar mengikuti aturan pemerintah mengenai harga Tandan Buah Segar atau TBS Sawit di Kalteng.
Srikandi PDI Perjuangan Kalteng ini menjelaskan sebelumnya Dinas Perkebunan Kalteng telah mengeluarkan ketetapan harga TBS Sawit periode Bulan Mei 2022.
Baca juga :Â Ketua DPRD Kalteng Apresiasi Korem 102/Panju Panjung (Pjg
“Semenjak keluarnya larangan ekspor oleh pemerintah, banyak yang memanfaatkan situasi dan menurunkan harga beli sawit, hal ini tentu membuat petani sawit lokal kita merugi,” ucapnya Jumat (20/5).
Ina juga menerangkan, Perusahaan Besar Swasta (PBS) terutama di Kalteng di harapkan mengikuti aturan yang telah di tetapkan, sehingga tidak merugikan para petani sawit.
“Terlebih saat ini juga pemerintah pusat telah melakukan evaluasi dan kita rasa hal ini akan segera normal kembali. Akan tetapi PBS kami harap tetap dapat menampung hasil panen petani sawit lokal,” tuturnya.
Baca juga :Â Ketua Komisi III DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Aktif Berdonor Darah
Lebih lanjut, pihaknya berharap PBS dapat mengutamakan ketertibannya dalam mengikuti aturan pemerintah.
“Harapan kita adalah semua dapat menguntungkan, baik itu pihak PBS maupun masyarakat itu sendiri,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post