Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyoroti Perusahan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi diwilayah setempat. Untuk bisa memparhatikan tenaga kerja lokal (TKL). Karena sebelumnya jajaran DPRD Gumas, sudah ada melakukan kunjungan ke perusahana namun masih dinilai minim karyawan lokal.
“Pertama kami mengingatkan PBS yang melakukan investasi di Gumas tidak hanya dua PBS yang kami kunjungi itu saja yang bisa mentaati, dan ini semua berlaku di PBS, agar benar-benar memperhatikan TKL, karena kita di Gumas sudah ada Perda No.8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ucap Anggota DPRD Gumas Evandi, saat dikomfirmasi, Minggu (17/10).
Lanjut politikus dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada Perda. Maka sangsinya, ada berupa pidanan serta denda kepada PBS yang melangar ketentuan yang tertuang.
Baca Juga : DPRD Gumas Minta PBS Bantu Masyarakat Korban Banjir
“Kalau PBS yang tidak mentaati aturan Perda tersebut maka ada sangsi pidanan, juga ada sangsi denda dan harus dibayar oleh pihak perusahan yang melangar aturan tersebut dan Pemerintah harus ada mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melangar,” tegasnya.
Legislator dari dapil-III meliputi Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Tewah, Miri Manasa dan Kecamatan Damang Batu mengimbau kepada dinas terkait seperti DTTKK-UKM untuk menyurati PBS yang ada di daerah setempat untuk mematuhi perda yang sudah di keluarkan tersebut. Sehingga, kedepan bisa efektif dan berjalan.
Baca Juga : Dispertan Gumas Alokasi 300 Hektar Untuk Program Jagung Hibrida
“Kami imbau juga bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut, kemudian perusahan harus konsekuen dalam metaati aturan itu,” pungkas Evandi. [Red]
Discussion about this post