kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol K. Eko Saputro memastikan, jika pihaknya akan menindak tegas secara profesional dan sesuai aturan kepada oknum perwira berinisial AKP M, yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Oknum yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Palangka Raya tersebut, diberikan tindakan tegas berupa mutasi demosi.
Baca juga : Oknum Perwira di Polda Kalteng Lakukan Pelecehkan Seksual terhadap ABG
Selain itu, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melaksanakan sidang kode etik, hingga mengarah unsur pidana sesuai Undang-Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual.
“Kapolda Kalteng meminta maaf atas perbuatan dari oknum tersebut. Kita juga telah melakukan trauma healing kepada korban. Kita pastikan oknum tersebut akan ditindak tegas,” katanya, Selasa (1/11/2022).
Dijelaskannya, oknum AKP M telah diberikan mutasi demosi. Artinya, Mutasi demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
“Sudah kita tindak tegas, selain mutasi demosi saat ini kasus tersebut juga telah ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum dan juga Bid Propam untuk masalah kode etik. Langkah tegas Polda Kalteng,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya, Aryo Nugroho mengatakan, pihaknya mendapatkan sebuah dokumen tentang dugaan terjadinya kekerasaan seksual di lingkungan Polda Kalteng.
Baca juga : Lakukan Pelecehan Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Korban mendapatkan kekerasaan seksual berupa pencabulan oleh seorang oknum Kepolisian.
Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya menyatakan sikap, dengan mendesak Polda Kalteng untuk mengusut tuntas kasus kekerasaan seksual yang terjadi di lingkungannya, dengan terduga pelakunya merupakan seorang oknum Polisi secara transparan tidak ada yang ditutupi kepada publik.
Pihaknya juga mendesak Polda Kalteng untuk memproses kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual.
“Kami juga mendesak Polda Kalteng untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada saksi, korban dan keluarga korban, dari tindakan kekerasaan seksual dalam proses-proses penyidikan maupun penyelidikan dan memberikan pendampingan psikologis khusus bagi korban dari instansi yang berwenang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Aryo Nugroho juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), untuk mengawal serta mengawasi kasus tersebut secara profesional.
Untuk itu, masyarakat Kalteng juga diminta secara bersama-sama mengawal kasus tersebut agar keadilan didapatkan oleh Korban.
”Konkretnya langkah ini agar kedepan tidak terulang lagi dan hukum benar-benar ditegakkan secara benar dan berkeadilan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post