kaltengtoday.com, Buntok – Guna memastikan ketaatan perusahaan-perusahaan terhadap peraturan daerah yang berlaku, Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mengagendakan turun langsung ke lapangan guna memastikan hal tersebut.
Hal ini disampaikan oleh anggota komisi III DPRD Barsel, H Raden Sudarto SH sebagai bentuk pengawasan terhadap ketaatan perusahaan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang pemberian kerja terhadap tenaga kerja lokal.
“Jadi di Perbup itu menerangkan akan mempekerjakan tenaga lokal sebanyak 70 persen. Nah apakah perusahaan-perusahaan di Barsel ini menaati atau tidak,” ucap Raden kepada Kalteng Today, Rabu (11/5/2022).
Kemudian, sambung dia, apakah dinas terkait sudah mensosialisasikan Perbup itu. Sebab menurutnya, warga Barsel saat ini banyak yang mencari pekerjaan di luar daerah. Padahal di Barsel sendiri banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi.
Baca Juga : Â Mengkoordinasikan Hasil Reses, DPRD Barsel Gelar RDP Bersama DKP3
“Contohnya mereka bekerja di perusahaan sawit di Sampit sana atau di Pangkalan Bun. Sedangkan di daerah kita sendiri kan banyak stock file batu bara dan tambang. Artinya kita perlu mengecek sejauh mana Perbup ini dilaksanakan,” terangnya.
Politisi dari PDI-Perjuangan Barsel itu mengharapkan, apabila memang Perbup itu sudah ditaati oleh perusahaan agar kiranya 70 persen tenaga lokal tersebut tidak hanya ditempatkan sebagai buruh kasar saja tapi juga ditempatkan di posisi yang strategis.
“Artinya kita mengharapkan mereka bisa terlibat lebih dalam pengelolaan perusahaan itu, jangan hanya kita sebagai pekerja kasar ditempatkan,” harapnya mengakhiri. [Red]
Discussion about this post