kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Untuk mencegah adanya bangunan liar yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Barito Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kab Bartim, melakukan inspeksi lapangan, mengecek beberapa bangunan yang ada, khususnya di Tamiang Layang.
Dikatakan oleh Kepala Dinas PM-PTSP Kan Bartim Andrunganyan SSos MM, tadi (Sabtu, 5/11) dalam rilis persnya, kegiatan tersebut juga mempunyai agenda penting.
Baca Juga : Â Satpol PP Katingan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Kuburan
“Selain memang untuk memastikan bangunan yang telah ber-IMB sesuai dengan tata ruang Kab Bartim, kami juga melakukan sosialisasi pentingnya bangunan memiliki ijin. Dan dari pengecekan di lapangan tersebut, as beberapa bangunan yang sudah berdiri tapi IMBnya belum ada. Istilahnya sekarang PBG atau Persetujuan Guna Bangunan. Untuk itu kami segera meminta mereka mengurus lebih dulu,” urai mantan Camat Dusun Timur tersebut.
Baca Juga : Â Bupati Gumas Ingatkan Satpol PP Harus Tegas, Tapi Wajib Humanis
Lebih jauh ia mengatakan bahwa pengaturan ijin, ditujukan untuk gedung atau bangunan, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
“Karena sifatnya adalah penegakan Perda, maka pada inspeksi lapangan ini, kami didampingi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” imbuh Andrung. [Red]
Discussion about this post