kaltengtoday.com, BuntokĀ – Kepala Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Suzukhrufiannoor, SH menyebutkan, sebelum melangsungkan prosesi pernikahan pasangan Calon Pengantin (Catin) wajib diberikan bimbingan tata cara pernikahan.
āAdapun bimbingan tersebut diantaranya, bagaimana tata cara sebelum ijab kabul tentang tata cara perwalian sehingga akan lebih mempermudah bagi catin pada saat melangsungkan prosesi pernikahan tidak merasa canggung,ā ucap Suzukhrufiannoor kepada awak media, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga : Ā Kualitas dan Kuantitas Perindustrian Barsel Diharapkan Meningkat
Dikatakannya, perlunya diberikan bimbingan bagi catin tentang bagaimana tata cara yang sebenarnya pada saat mereka akan melangsungkan prosesi pernikahan tersebut dikarenakan kebanyakan sewaktu menikah masih ada yang belum bisa menerapkan tata cara menikah.
āSehingga sangatlah wajar, kita memberikan bimbingan bagi pasangan catin bagaimana tata cara pada saat akan melangsungkan prosesi pernikahan yang sebenarnya,ā katanya.
Selain itu juga lanjut Suzukhrufiannoor, perlunya bimbingan tentang bacaan-bacaan seperti taāawudz, basmalah, istiqhfar serta bacaan dua kalimat syahadat dan ini sangat penting dilakukan karena sangat janggal apabila catin tidak bisa membaca bacaan-bacaan tersebut.
āKarena ini merupakan, doāa sehari-hari bahkan lebih janggal lagi apabila bacaan dua kalimat syahadat tidak bisa diucapkan dengan benar dan ini sangat terlalu,ā terangnya.
Baca Juga : Ā Kapolres Barsel Apresiasi Kegiatan Vaksinasi di Pasar Bangkuang
Menurutnya, oleh karena itu pihaknya selalu rutin mensosialisasikan pada saat menikahkan pasangan catin baik di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Dusel maupun di Kelurahan hingga pelosok desa.
“Alhamdulilah, respon masyarakat menyambut dengan baik dengan rutin dilakukannya bimbingan pernikahan bagi pasangan catin yang akan melangsungkan prosesi pernikahan,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post