Kalteng Today – Sampit, – Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet mengatakan penangkapan terhadap Julianur alias Iyan bukan hanya aksinya yang mencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Akan tetapi, tersangka ini merupakan residivis yang belum genap dua bulan setelah mendapatkan surat cuti atau bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyrakatan (LP) Kelas II B Sampit pada 6 Maret 2020 lalu.
Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet mengatakan bahwa pelaku nekat berbuat kriminal berupa pencurian kendaraan bermotor.
“Parahnya lagi, tersangka ini ditangkap akibat kasus serupa yakni mencuri kendaraan bermotor,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Selasa (5/5).
“Tersangka ini adalah seorang residivis. Parahnya lagi tersangka ini adalah baru mendapatkan curi atau bebas bersyarat. Pelaku ini nekat berbuat tindakan yang sama. Bukannya jera, namun akiba perbuatannya merugikan orang lain,”ucapnya.
Lanjut dia lagi, dari hasil pengakuan tersangka ini bahwa hasil jual motor dengan harga 2,5 juta.
Bahkan, hasil dari uang haram tersebut digunakan oleh pelaku hanya membeli hanphone.
“Barang bukti berhasil kita amankan, dan dari tangan pelaku kita amankan sebesar Rp 500 ribu beserta satu buah handphone dari hasil menjual motor,”akuinya.
Baca Juga:
Polsek Ketapang Ringkus Maling dan Penadah Motor
Akibat perbuatan pelaku, pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Ayat 1 Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun adapun pelaku bernama Nunung yang ketahui sebagai penadah dekenakan pasal 480Â Â dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post