Kaltengtoday.com, Kapuas – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Damkar Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam rangka Raperda Perubahan kedua atas Raperda No 10 tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus II H Darwandie,SH.MH.,menegaskan bahwa tugas DPRD untuk mendeteksi hal hal mana saja dianggap sebagai keperluan dalam penentuan kebijakan sehubungan dengan Raperda Perubahan kedua atas Raperda No 10 tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Baca Juga : Â Pj Bupati Barsel Hadari Puncak HUT Damkar di Surabaya
“Kami dari Pansus II DPRD Kapuas mendeteksi hal hal mana saja dianggap sebagai keperluan dalam penentuan kebijakan sehubungan dan Susunan Perangkat Daerah,” ucap H Darwnadie, Rabu, (29/5/2024),kemarin.
Sedangkan Dijelaskan Kabid Perlindungan Masyarakat Mikelson Damek, ST.,MTintinya saat ini satpol PP dengan damkar terpisah, tetapi di tahun 2023 ada pembahasan antara Pemda dengan DPRD dan disetujui untuk digabungkan.Walaupun Satpol PP, Damkar dan BPBPK prov.kalteng berharap utk terpisah atau berdiri secara mandiri sesuai dengan tugas fungsinya.
“Satpol PP, DAMKAR, dan BPBPK provinsi secara fungsinya yaitu koordinasi, sedangkan kabupaten fungsinya lebih dominan sebagai pelaksana teknis,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post