kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Organisasi Masyarakat (Ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) menyerahkan sepenuhnya permasalahan yang terjadi kepada Penegak Hukum, dengan menyerahkan secara resmi laporan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), atas dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh oknum atau kelompok yang menyatakan dirinya sebagai koalisi Ormas, pada Senin (29/11/2021) lalu.
Dalam laporan tersebut, juga menyebutkan adanya dugaan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok yang terjadi di masyarakat.
Ketua DPW TBBR Kalteng, Agus Sanan mengatakan, pihaknya merasa sangat keberatan atas tuduhan tersebut. Pasalnya, TBBR merupakan organisasi masyarakat yang berbadan hukum, yang dibuktikan dengan adanya surat keputusan dari Menkumham RI.
“Yang artinya TBBR tunduk kepada aturan hukum dan perundang-undangan RI yang berasaskan Pancasila sebagaimana termasuk dalam pembukaan UUD 1945,” katanya, Rabu (8/12/2021).
Dijelaskannya, TBBR juga merupakan ormas akar rumput yang bersifat mandiri, kemasyarakatan, profesional serta tidak berafiliasi dengan organisasi ataupun partai politik manapun.
“Hanya fokus dengan kepentingan masyarakat adat dayak. Kami TBBR atas tuduhan-tuduhan dari pihak oknum atau ormas yang menyatakan koalisi yang dilakukan di Bundaran Besar, Palangka Raya itu, kami rasa sudah sangat menyalahi keharusan sebagai warga dayak,” ucapnya.
Bahkan dirinya menilai, adanya tuntutan dari oknum atau ormas yang meminta TBBR untuk membubarkan diri dalam waktu 3X24 jam. Hal tersebut merupakan perbuatan yang sangat berbahaya kalau tidak ditindaklanjuti.
“Laporan kami di Polda Kalteng, dalam waktu dekat ini akan berjalan proses hukumnya. Nantinya kami berharap segera tuntas dan selesai. Supaya tidak ada lagi permasalahan sesama dayak,” tegasnya.
Lebih lanjut Agus Sanan menegaskan, jika dalam menjalankan ormas di Kalteng, TBBR tunduk kepada hukum serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan AD/ART.
Bahkan selama ini, pihaknya meyakini jika segala aktivitas yang dilakukan TBBR, tidak mengganggu pihak manapun. Akan tetapi pihaknya hanya fokus membantu masyarakat dayak yang tertindas dan tersingkirkan oleh pihak-pihak investor maupun lainnya.
Untuk itu dirinya berharap, kedepan tidak ada lagi oknum dan kelompok-kelompok yang berupaya melakukan provokasi di Bumi Tambun Bungai ini. Jangan sampai menjual nama besar dayak, jangan sampai menjual ormas dayak Kalteng demi kepentingan oknum dan sekelompok tertentu.
Baca juga :Â Transformasi Dunia Digital Pengaruhi Pelayanan Publik di Pemerintahan
Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat Kalteng, agar dapat bersama-sama memperjuangkan hak-hak masyarakat dayak melalui jalur organisasi ataupun masing-masing.
Baca juga :Â Organisasi Mahasiswa dan Ormas Harus Jaga Keutuhan dan Persatuan
“Tidak perlu membedakan sub suku, membedakan budaya dan hal lainnya. Perbedaan itu adalah suatu berkah dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, mari kita satukan perbedaan itu menjadi suatu yang bernilai positif,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post