Langkah keempat yaitu, Koordinasi dan Pertukaran Informasi. Dimana, Tim Terpadu harus melakukan koordinasi dan pertukaran informasi secara rutin antara anggota tim dan instansi terkait lainnya. Langkah kelima, Advokasi dan Edukasi.
Baca Juga : Jadikan Media Center Sebagai Sumber Utama Informasi
“Tim Terpadu juga harus melakukan advokasi dan edukasi terhadap ormas yang beroperasi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ormas tentang tugas, tanggung jawab, dan batasan kegiatan mereka,” terangnya.
Kemudian, langkah keenam, tindak lanjut terhadap pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran oleh ormas, langkah tindak lanjut harus segera dilakukan. Tim Terpadu harus melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan ini harus dilakukan secara adil dan proporsional, dengan memberikan kesempatan bagi ormas untuk memberikan klarifikasi atau membela diri.
“Melalui koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas, stabilitas sosial, politik, keamanan, serta ketertiban dan ketentraman umum dapat dijaga dengan baik. Koordinasi yang baik antara instansi terkait akan memastikan efektivitas pengawasan ormas dan penanganan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam keadaan yang aman, damai, dan sejahtera,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong menyampaikan pada saat ini sudah memasuki masa tahapan Pemilu Tahun 2024, Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten maupun Kota, DPD, serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga : Bupati Minta Ormas Dukung Pemerintah Jaga Stabilitas Keamanan
“Mulai tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 adalah masa Kampanye Pemilu, demikian pula pada tahun 2024 kita akan melaksanakan Pilkada serentak termasuk di Kab. Gunung Mas,” bebernya.
Ditambahkannya, agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 dapat berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan, maka semua pihak harus saling bahu-membahu, merapatkan barisan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dengan memelihara keamanan.
“Baru-baru ini kita telah membuat Rancangan Peraturan Bupati Gunung Mas tentang Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kab. Gunung Mas, dengan tujuan agar Organisasi Kemasyarakatan yang telah terdaftar pada Pemerintah Kab. Gunung Mas dapat terbina serta terawasi baik aktivitas dan keberadaannya,” ujarnya.
Baca Juga : Indosat Ooredoo Hutchison dan Ericsson Selesaikan Transformasi CS Core Secara Nasional
Jaya juga menyampaikan telah dibentuk Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) “BELUM HINJE HAPAKAT” (Hidup Bersama Dalam Keberagaman), dengan harapan semua ormas yang terdaftar, baik yang berbasis Agama, Adat dan Budaya serta Nusantara, dapat terhimpun aspirasinya melalui wadah ini sehingga masing-masing memiliki manfaat baik untuk Internal maupun Eksternal Ormas.
“Demikian juga saya berharap agar Internal Ormas, antar Ormas, Ormas dengan Masyarakat sekitar, dan Ormas dengan Pemerintah Daerah dapat hidup rukun, sehingga pembangunan di tempat kita ini dapat berjalan dengan baik. Untuk mewujudkan masyarakat yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri maka kita membutuhkan situasi dan kondisi keamanan di Kab. Gunung Mas yang kondusif, untuk itu saya mengajak kita sekalian untuk memelihara rasa aman di tengah-tengah masyarakat,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post