Kalteng Today – Kapuas, – Sebagai bentuk solidaritas organisasi dan relawan yang tergabung dalam masyarakat Indonesia dan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT),Cabang Kuala Kapuas menyalurkan bantuan dan donasi warga Kota Kuala Kapuas , Kabupaten Kapuas, Kalteng dan sekitarnya untuk korban perang dan tindakan kekerasan di Palestina.
“Palestina Memanggil, Bantu dengan sedekah terkuatmu”ucap koordinator aksi Palestina Muhammad Fadillah,Senin(7/6/2021).
Disampaikan Muhammad Fadillah,aksi ini ditujukan untuk menggalang bantuan dari warga Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya untuk Saudara saudara kita yg ada di Palestina yang saat ini sedang hidup dalam kesusahan dan keterbatasan akibat serangan zionis Israel beberapa waktu lalu.
Aksi ini diikuti oleh organisasi sosial dan relawan yang ada di Kab. Kapuas yang tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) antaranya, BPK Pasbar, Komunitas Amanah Guru Kita, Komunitas Bengkel Kula, Darul Mustofa, BPK Putra Mahakam dan BPK Bubuhan Relawan Teratai dan Komunitas Rider Kapuas,”terangnya.
“Kami menyalurkan bantuan dan donasi warga Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya untuk korban perang dan tindakan kekerasan di Palestina,sebagai bentuk solidaritas,”terangnya.
Fadillah sapaan akrabnya mengatakan,kegiatan aksi turun ke jalan untuk menggalang dana dilaksanakan selama 3 hari yakni dari tgl 4 hingga 6 Juni 2021,berhasil menggalang dana sebesar Rp. 32.727.000.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Publik, penyerahkan hasil pengumpulan tersebut kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Indonesia yang diterima oleh Koordinator wilayah ACT Kalimantan Tengah Hermawan Agung.
“Penyerahan uang tunai tersebut disaksikan oleh pejabat dari Dinas Sosial Kabupaten Kapuas untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat Palestina melalui Perwakilan ACT di Palestina,”ungkapnya.
Sedangkan ditempat yang sama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Lembaga Sosial Fitria Ulfah, S. IP, M.Si mengapresiasi kegiatan tersebut karena sejak dari awal pihak penyelenggara sangat mematuhi ketentuan pemerintah tentang pengumpulan uang dan barang (PUB), dimana penyelenggara menyampaikan maksud rencana aksi, waktu pelaksanaan, peserta dan penanggung jawab kegiatan , lokasi sampai kepada pelaporan kegiatan.
“Kami dari pemerintah daerah apresiasi sekali dimana ACT berkoordinasi dan melaporkan maksud serta tujuan aksi serta titik lokasi kegiatan,”ujar Kasi Pemberdayaan Lembaga Sosial Fitria Ulfah,Senin(7/6/2021).
Baca juga : Polres Kotim Amankan Aksi Damai Palestina
Ditambahkan Fitria,ada berapa yang barang berupa uang tunai yang terkumpul dan disalurkan kemana saja sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan kepada publik. Pemerintah Kabupaten Kapuas saat ini sudah menyiapkan Peraturan Bupati Kapuas tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB),yang saat ini sedang dikoreksi di Pemprov Kalteng.
“Apabila nanti Perbup tersebut sudah berlaku, maka.semua kegiatan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat harus memenuhi ketentuan dan syarat teknis yang diatur,termasuk kewajiban menyampaikan hasil PUB kepada masyarakat,”pungkasnya.[Djim KT]
Discussion about this post