Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBP3APM) Kota Palangka Raya, pada 2022 lalu terdapat dua kasus anak kecanduan game handphone, yang telah ditangani pemerintah setempat.
Dalam kasus tersebut, kedua anak yang kecanduan bermain game di handphone hingga menderita gangguan kesehatan, seperti stroke ringan akibat terlalu berlebih menggunakan perangkat digital untuk bermain game.
Baca juga : Berawal dari Game Online, Gadis Cempaga Jadi Korban Asusila
Untuk itu, WaliKota Palangka Raya, Fairid Naparin, meminta para orang tua aga dapat lebih ketat dalam mengawasi anaknya ketika bermain game online, melalui gadget atau perangkat digital lainnya.
“Orang tua harus mengingatkan anak-anaknya menggunakan dengan bijak gadget atau gawai saat bermain game. Intinya, orang tua harus mengawasi sekaligus memberikan batasan bagi anak,” katanya, Jum’at (17/2/2023).
Dirinya menilai, jika salah satu dampak game online ialah dapat membuat anak menjadi kecanduan. Anak kecenderungan memiliki keinginan untuk bermain sepanjang waktu yang akan berakibat pada kesehatan dan perilaku anak.
Hal tersebut disebabkan karena kurangnya pengawasan orang tua serta kurangnya pola didik yang tepat dan pengaruh lingkungan sehingga sang anak menghabiskan banyak waktu untuk bermain game.
Baca juga : Pemerintah Tingkatkan Upayakan Perlindungan Perempuan dan Anak
“Nah, disini perlu adanya manajemen waktu dan perhatian orang tua terhadap anak dalam bermain game online,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Fairid Naparin, orang tua perlu menerapkan batasan waktu terhadap anak dalam menggunakan handphone, serta luangkan waktu kepada anak untuk saling bercerita atau memberikan kegiatan baru yang lebih positif.
“Kedepan kondisi ini tentu menjadi perhatian pemerintah. Terutama melalui Dinas Kominfo, agar bagaimana menekan permainan game online untuk tidak dikonsumsi berlebihan oleh anak didik,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post