kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas mengatakan, upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak dan perempuan diantaranya dengan pemberian layanan pembelajaran bagi keluarga serta permasalahan keluarga serta penyediaan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Seiring dengan meningkatnya perkembangan kehidupan sosial masyarakat saat ini telah memberikan dampak pada meningkatnya permasalahan-permasalahan menyangkut perempuan dan anak. Baik dari segi individu maupun keluarga, permasalahan tersebut diantaranya adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga : Â Legislator Minta Pemkab Optimalkan Perlindungan Perempuan dan Anak di Katingan
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Katingan Robertus Pamuriyanto menekankan, permasalahan keluarga yang menjadi fenomena yang harus direspon dengan solusi pemberian layanan bagi perempuan, anak dan keluarga.
Maka dari itu, layanan pembelajaran bagi keluarga (Puspaga) yang sejalan dengan mandat-mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait urusan kualitas keluarga.
“Puspaga merupakan layanan kepada keluarga berbasis hak anak yang dilakukan oleh tenaga profesi psikolog. Program ini ditujukan untuk memberikan layanan dalam membantu meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan bagi anak dan orang tua untuk menunjang tumbuh kembang anak secara optimal,” Jelasnya.
Baca Juga : Â Penegakkan Program Perlindungan Perempuan dan Anak Perlu Komitmen Bersama
Maka, demi membangun keluarga berkualitas menuju Indonesia Emas 2045, keluarga sejahtera dan anak bahagia. Dalam menghindari kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dibentuk unit pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak (UPT PPA).
“Dalam unit ini, ada layanan pengaduan masyarakat terhadap kekerasan perempuan dan anak, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post