kaltengtoday.com – Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menghimbau kepada Penyelenggara Negara di Kalteng untuk tidak menyelenggarakan kegiatan seremonial dan mengundang media untuk meliput. Hal itu beresiko tinggi menyebarkan Covid-19 dan membahayakan keselamatan masyarakat luas.
“Praktik tersebut bertentangan dengan kebijakan Presiden untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan resiko penularan Covid-19,” Dr. R. Biroum Bernardianto, M.Si, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng dalam pers liris diterima Rabu(1/4/2020).
Ombudsman Kalteng mengingatkan untuk sementara waktu tidak mengadakan acara atau seremoni yang menyebabkan keramaian, karena beresiko tinggi menyebarkan Covid-19 serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.
Apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan, Ombudsman Kalteng menyarankan agar memanfaatkan teknologi informasi yaitu melalui Live Streaming tanpa mengundang awak media untuk hadir guna meliput.
Terkait kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara di Provinsi Kalimantan Tengah, Ombudsman Kalteng mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka menghambat dan menghentikan sebaran wabah virus Covid-19.
“Namun kami menghimbau agar kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan tidak mengumpulkan orang dalam jumlah banyak dan tetap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegas Biroum. [Red]
Discussion about this post