kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M, dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur yang baru berusia 17 tahun.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol K. Eko Y Saputro, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Eko, saat ini pihaknya telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan mutasi demosi kepada AKP M.
Baca Juga : Â Lakukan Pelecehan Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Mutasi demosi, merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
“Sudah kita tindak tegas, selain mutasi demosi saat ini kasus tersebut juga telah ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum dan juga Bid Propam untuk masalah kode etik,” kata Kombes Eko, ketika dikonfirmasi Jumat (28/10/2022).
Dijelaskannya, AKP M diduga melakukan pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Jekan Raya pada Jumat (21/10/2022) lalu. AKP M dilaporkan setelah diduga menyentuh secara sengaja salah satu area sensitif dari korban.
Baca Juga : Â UPR Beri Pendampingan Terduga Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen
“Atas peristiwa ini Kapolda Kalteng meminta maaf atas perbuatan dari oknum tersebut. Kita juga telah melakukan trauma healing kepada korban. Kita pastikan oknum tersebut akan ditindak tegas,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post