Kalteng Today – Kapuas, – Setelah melalui pemeriksaan kurang lebih 4 jam, akhirnya Penyidik Kacabjari Palingkau di Kapuas melakukan penahanan rutan terhadap tersangka, yakni Kepala Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas berinisial FGSS.
Selanjutnya, FGSS akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung Senin (14/12) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas.
Kacabjari Palingkau Amir Giri M, SH, Senin (14/12/2020) mengatakan penahanan Kades Kahuripan Permai, FGSS dilakukan dikarenakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas TA. 2018 dan 2019 sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
” Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, ” kata Amir Giri
Pria yang sebelumnya menjabat Kasi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya telah melakukan tes kesehatan dan rapid tes terhadap tersangka, dan hasil sehat serta non reaktif.
Dia menjelaskan, selama perjalanan dari kantor Cabjari Kapuas di Palingkau menuju ke Rutan Kuala Kapuas berjalan lancar dengan pengawalan dari anggota Kepolisian Sektor Kapuas Murung.
” Penyidik Kacabjari Palingkau akan segera melimpahkan berkas perkaranya tersebut ke Penuntut Umum, ” kata Amir Senin, (14/12).
Baca Juga : Oknum Kades di Murung Raya Diduga Perkosa Anak Kades Desa Tetangga
Ditanya apakah ada orang lain yang kemungkinan nanti akan terlibat, Amir Giri mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
” Tidak menutup kemungkinan apabila terdapat alat bukti yang cukup, maka tersangka bisa saja bertambah. Pada intinya saat ini Penyidik masih tetap bekerja, ditunggu saja hasilnya, ” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post