kaltengtoday.com, Palangka Raya – Salah seorang juru parkir (Jukir) berinisial MA (33), berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), akibat diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
MA berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Rabu (30/11/2021) malam sekitar pukul 18.15 WIB lalu. Tepatnya di parkiran sebuah Hotel bernama Yanti, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, yang mengatakan bahwa terduga pelaku tersebut kerap melakukan transaksi jual beli sabu.
“Setelah informasi warga masyarakat tersebut dinyatakan cukup, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya, Jum’at (3/12/2021).
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 2,25 gram.
Baca Juga : Â Pemuda Harus Perangi Narkoba di Daerah
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sebanyak sembilan paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,25 gram, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah ATM BRI, satu unit Hp merk Vivo Y20 warna biru dan uang tunai Rp. 570.000,” ucapnya.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Â Kesbangpol Pulpis Sosialisasi Pencegahan Narkoba
“Terhadap terlapor akan kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post