Kalteng Today – Puruk Cahu, – Mulai hari ini Jumat (12/6/2020) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya menyepakati penerapan New Normal atau pola kehidupan baru di tempat ibadah.
Kesepakatan tersebut telah dilakukan melalui hasil rapat koordinasi instansi terkait dan beberapa unsur yang terlibat terhadap penerapan New Normal pada tempat ibadah di Mura, khususnya Kota Puruk Cahu.
Akan tetapi, seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mura, Perdie M. Yoseph melalui konferensi pers setiap tempat ibadah baik itu Masjid, Gereja atau tempat ibadah lainnya wajib memperhatikan protokol kesehatan apabila tidak ingin diberikan sanksi.
“Apabila dalam pantauan kami selaku gugus tugas bahwa terdapat salah satu tempat ibadah yang tidak memperdulikan terhadap protokol kesehatan kepada jamaahnya maka akan kami berikan sanksi berupa teguran untuk tidak melaksanakan ibadah pada tempat ibadah yang bersangkutan melanggar ketentuan atau anjuran protokol kesehatan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” papar Perdie yang juga Bupati Mura 2 periode ini.
Baca Juga: Jembatan Penghubung Kabupaten Kotim dan Seruyan Ambruk
Adapun 3 hal yang wajib diterapkan selama adanya pelanggaran pelaksanaan ibadah secara berjamaah di tempat ibadah yakni menjadikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak ketika melaksanakan ibadah.
“Meski kami telah mengambil kebijakan untuk melakukan new normal pada tempat ibadah, akan tetapi 3 perihal yang menjadi anjuran ini tidak dipenuhi dan ditaati oleh pengurus atau pengelola tempat ibadah maka saya harap agar tempat ibadah yang bersangkutan untuk tidak membuka tempat ibadah karena dianggap belum siap mementingkan rasa aman dan menjamin kesehatan setiap jamaahnya ketika menjalankan ibadah,” tambah Perdie. [Red]
Discussion about this post