kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak 13 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba. Yang mana itu, dilarutkan dengan deterjen dan wipol.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kabag Ops Kompol Tri Wibowo mengatakan rangkaian kegiatan pemusnahan itu merupakan penegakan hukum yang telah dilakukan. Sehingga, mulai dari penyidikan sampai pada pemusnahan barbuk yang dilaksanakan ini.
Baca Juga : Bupati Gumas Hadiri Pemusnahan Sabu
“Barbuk yang dimusnahkan ini yakni milik SH warga Kampuri, yang berat kotor 14,13 gram dan berat bersih 13 gram, maka yang kita lakukan hari ini sesuai amanat pasal 75 UU RI No 53 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kompol Tri Wibowo, Selasa (16/8).
Diakuinya, barbuk narkoba jenis sabu-sabu yang didapatkan dari tersangka SH itu, dapat diartikan pihaknya menyelamatkan puluhan lebih jiwa dari penyalahgunaan narkoba tersebut.
Kemudian, jelas dia, perihal inilah yang menjadi, komitmen bersama mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum dalam memberantas, sehingga ini semakin ditekan.
Baca Juga : Polres Seruyan Kembali Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu
“Sebanyak 72 orang atau jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, serta dari peredaran barang bukti yang dimusnahkan ini,” tukas dia.
Sementara yang hadir dalam pemusnahan itu, Asisten I Setda Gumas Lurand, Perwakilan P4GN Haris, Perwakilan Kejari Sabto, Dinkes Nia Ernawati, dan pihak PN Kurun dan tokoh agama. [Red]
Discussion about this post