kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) RKPD Kabupaten Pulang Pisau, di Aula Bappeda kabupaten setempat, Selasa (29/3/2022).
Kegiatan Musrenbang dihadiri Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Wakil Ketua 1 Ketua Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman, Kepala Bappedalitbang Kalteng, dan pejabat dilingkungan Pemkab Pulang Pisau.
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengatakan dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Pulang Pisau tahun perencanaan 2023 walaupun kita ketahui bersama bahwa wabah covid-19 juga belum berakhir, maka marilah kita bersama-sama menjaga kesehatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga kita tidak terpapar covid-19.
Pudjirustaty Narang juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Dapil Pulang Pisau dan Kapuas serta Kepada Bappedalitbang Kalteng yang bisa hadir dalam acara ini, dengan harapan adanya sinkronisasi program atau kegiatan yang selaras antara Pemkab Pulang Pisau dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga kegiatan yang tidak bisa diakomodir dapat ditampung atau dianggarkan melalui APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2023, dapat diperjuangkan atau diakomodir melalui APBD Provinsi Kalimantan Tengah. Baik melalui aplikasi dana DAU, DAK, tugas pembantuan maupun dekonsentrasi.
Baca Juga : Â Pemkab Pulpis Wacanakan Regrouping Beberapa Sekolah Dasar
” Saya selaku pimpinan daerah kabupaten Pulang Pisau juga berharap kepada anggota DPRD Dapil 1 Pulang Pisau agar bisa menyampaikan aspirasi masyarakat kabupaten Pulang Pisau melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang pada waktunya nanti akan dibahas pada rapat pembahasan anggaran di tingkat provinsi Kalimantan Tengah sehingga kebutuhan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau juga bisa teranggarkan melalui APBD Provinsi Kalimantan Tengah, ” ucap Taty
Taty juga menegaskan dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana pembangunan jangka panjang 20 tahun, rencana pembangunan jangka menengah 5 tahun dan RKPD sebagai rencana tahunan serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi RPJMPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD RPJMD dan RKPD.
Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan kata Taty, memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan (stakeholder) untuk tujuan pembangunan daerah seperti yang direncanakan tentunya dengan melalui beberapa proses tahapan yakni mulai pelaksanaan Musrembang tingkat desa/kelurahan, Kecamatan, pelaksanaan forum perangkat daerah hingga Musrembang tingkat Kabupaten.
” Proses tahapan perencanaan ini merupakan perencanaan tahun ke lima atau terakhir didalam RPJMD kabupaten Pulang Pisau periode 2018-2023, ” ucapnya
Taty menegaskan Musrenbang RKPD Kabupaten Pulang Pisau ini bertujuan untuk menyempurnakan rancangan RKPD tahun perencanaan 203/23 dengan mengusung Tema pemantapan hasil pembangunan secara merata, maju berkeadilan dan sejahtera.
Baca Juga :Â Â Pemkab Pulpis Sosialisasikan Permen Nomor 15 Tahun 2021
” Berdasarkan Tema pembangunan kabupaten Pulang Pisau tahun 2023 maka kepala perangkat daerah harus memperhitungkan aspek efisiensi dan efektivitas sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodir dengan baik, ” tegasnya. [BS]
Discussion about this post