kaltengtoday.com, – KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri (PN) Kurun dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, supaya menguatkan proses penegakan hukum dan mewujudkan azas peradilan secara cepat dan transparan.
Baca juga : Dewan Sebut, Perusda di Gunung Mas Belum ada Subangkan PAD
“Kita ketahui bersama bahwa ada lima OPD di Pemda Gumas yang telah ada MoU dengan PN Kurun, oleh karena itu kami sangat mengharapkan itu mampu mewujudkan azas peradilan secara cepat serta transparan bagi para penyandang disabilitas,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Kamis (21/7).
Adapun yang telah melaksanakan MoU tersebut, kata dia, pertama Disdikpora, Dinkes, Dinsos, DP2KBP2A dan Sekolah Luar Biasa (SLB), yang artinya, itu sebagai upaya menguatkan proses penegakan hukum ke masyarakat lebih cepat dan maksimal.
“Itu artinya bisa memberikan proses pemahaman kesederhanaan hukum secara bersama-sama serta memudahkan koordinasi antara OPD dan SLB yang ada di Kurun,” terang dia.
Baca juga : DPRD Gunung Mas Dukung Penanganan Ruas Jalan Kurun- Palangka Raya
Terpisah, Ketua PN Kurun Bukti Firmansyah SH MH menuturkan, pihaknya bertekad untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang berkeadilan bagi penguna prapradilan yang ada di wilayah Kabupaten Gumas. sehingga, peningkatan dipable akan terbuka serta peningkatan mutu.
“Artnya kita dari PN Kurun juga turut mewarnai kemajuan dari kabupaten Gumas ini dan juga sebagai komitmen kita antara PN dan Pemkab,” pungkas politikus PDIP ini.[Red]
Discussion about this post