kaltengtoday.com, Palangka Raya – Provinsi Kalteng minta kepada pemerintah pusat agar kewenangan pemberian izin pertambangan batuan atau dikenal dengan nama Izin Galian C dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) segera dilimpahkan kedaerahan dalam hal ini gubernur.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah seharusnya diberikan kewenangan yang lebih luas sehingga lebih berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan didaerah termasuk salah satunya pengawasan ilegal mining,” kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo ketika dihubungi, Selasa (12/4/2022).
Saat ini kata Edy, kewenangan gubernur untuk mengatasi pertambangan ilegal didearah tidak ada.
Kondisi ini mengakibatkan pengendalian persoalan ilegal mining didaerah tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.
Baca juga :Pj. Sekda Nuryakin Melakukan Penyerahan Laporan Keuangan Pemprov Kalteng TA 2021 Kepada BPK RI
“Padahal dari sektor itu ada potensi penerimaan untuk negara dan daerah, kemudian mengantisipasi potensi kerusakan lingkungan hidup juga masalah kerawanan sosial,”bebernya.
Maraknya pertambangan ilegal ini diduga terjadi setelah adanya UU Nomor 3 tahun 20220 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara.
Dibagian lain Edy Pratowo juga menyebutkan, saat ini ada 191 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalteng namun hingga sekarang masih belum disetujui oleh pemerintah pusat.
“Padahal lokasi 191 blok yang kita usulkan untuk masyarakat agar mendapat wilayah pertambangan rakyat. Saya rasa ini penting supaya kita bisa mengakomodir, mencari jalan terbaik bagaimana soal pertambangan di Kalteng,” ujar mantan Bupati Pulang Pisau, Kalteng itu.
Baca juga :Pemprov Kalteng Lakukan Prosesi Pengambilan Tanah Untuk Dibawa ke IKN
Untuk diketahui, sebelumnya (Senin, 11/4/2022) telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI.
Dalam rapat itu selain Wagub Kalteng juga hadir Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Sulawesi Tenggara, Wakil Gubernur Jawa Barat, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan Pj. Sekda Provinsi Sumatera Selatan. [Red]
Discussion about this post