kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan melakukan penertiban. Namun, penertiban dan patroli itu tidak dilakukan sendiri bersama tim gabungan dalam pembatasan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan.
” Patroli dan pengawasan yang dilakukan tersebut berhubungan dengan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023. Terutama dalam pelarangan dan pembatasan beberapa kegiatan selama bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023M sejak 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023 di wilayah Katingan Hilir, ” Kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto, Minggu (2/4/2023).
Baca Juga :Gencarkan Patroli Malam Hari, Ini Sasaran Satsamapta Polresta Palangka Raya Selama Bulan Ramadhan
Menurutnya, tim patroli ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan, Koramil 1019/03 Katingan Hilir dan Polres Katingan. Seluruh unsur gabungan telah dilibatkan untuk mengurangi penyakit masyarakat selama umat muslim melakukan ibadah puasa.
” Tim patroli ini bergerak menuju Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir untuk melakukan pengawasan dan larangan. Dalam hal ini untuk menutup total kegiatan atau usaha bagi penjual minuman beralkohol, karaoke dan atau arena hiburan dan kegiatan sejenis lainnya di wilayah KM. 19 Desa Hampalit yang ditemukan beberapa Cafe yang menjual minuman beralkohol konsumsi ditempat, ” Sebutnya.
Ia menyebutkan, sebelum melakukan penindakan tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan penduduk setempat. Bahkan, juga meminta informasi kepada pihak ketua RT dan warga yang berjaga di pos kamling setempat agar selalu mengingatkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga :Ramadhan Kinerja ASN Harus Tetap Optimal
Pada pengawasan dan patroli di lapangan, tim memang sebagian menemukan aktivitas atau kegiatan usaha menjual minuman beralkohol di tempat yang dikunjungi tersebut dan hanya menemukan pemilik Cafe yang kebetulan berada di tempat usaha tersebut tanpa ada aktivitas yang dilarang. [Red]
Discussion about this post