kaltengtoday.com – Untuk mengatasi minimnya peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), pihak BPJamsostek Cabang Palangka Raya melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri.
Selain itu mereka juga menggandrng Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala BPJamsostek Cabang Palangka Raya Royyan Huda di Palangka Raya, Jumat malam pekan lalu (Jumat, 20 Desember 2019) kepada wartawan menjelaskan, jumlah kepesertaan aktif sekarang ini masih sangat minim. Untuk jumlah perusahan baru sekitar 3. 854 perusahaan.
“Sedangkan untuk tenaga kerja aktif di angka 145 .000 peserta dari total angka kerja menurut BPS di 1.228 .000 ini jelas baru 10 persennya,”ujarnya.
Untuk mengatasi masalah itu, menurut Royyan Huda, ia telah kerjasama dan meminta kejaksaan negeri sebagai pengacara negara.
“Untuk itu kami bisa mengingatkan dan memanggil dengan cara mengeluarkan surat kuasa khusus ,”jelasnya.
Selain itu BPJamsostek juga akan mengirimkan surat pertama untuk mendaftar hingga surat kedua jika tidak direspon juga maka pihaknya akan melakukan kunjungan ke perusahaan ,jelas Royyan.
“Kita menggandeng petugas pengawas dari Disnakertrans untuk berkunjung ke perusahaan itu .” Tutur dia.
Dan jika hasil kunjungan ke perusahaan itu tidak juga mau mendaftar maka akan list perusahaan dan mengadukan ke kejaksaan untuk dilakukan pemanggilan dan biasanya perusahaan itu akan langsung mendaftar dan hal itu efektif untuk dilakukan di Kalteng, ungkap dia.
“Karena perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjaannya. Jadi kejaksaan negeri sebagai pengacara negara memberikan bantuan hukum kepada kami untuk mengeluarkan surat kuasa khusus memanggil perusahaan-perusahaan yang tidak mau membayarkan program Jamsostek.” Kata Royyan.
Dan pihaknya juga menggunakan KPKNL untuk melakukan tugasnya menagihkan piutang iuran ,jika terdapat tidak melanjutkan lagi pendaftarannya, tutur dia.
Yaya-KT
Discussion about this post