kaltengtoday.com, Sampit – Kali ini, Satres Narkoba kembali mengamankan seorang pria yang diduga memiliki Sabu. AFP (26) diringkus polisi pada Selasa, 12 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Karya Bersama II RT 003, RW 001 Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia membenarkan penangkapan pria 26 tahun tersebut. “Penangkapan terhadap pria 26 tahun ini atas dasar informasi warga. Selanjutnya kami melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku disertai dengan barang bukti,”jelasnya, Selasa (12/7).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 85,44 (delapan puluh lima koma empat puluh empat) gram.
Baca Juga : Komentar Tokoh Peduli Narkoba Kotim Terkait Maraknya Peredaran Narkoba
Selanjutnya, 1 (satu) buah timbangan digital. 1 (satu) pack plastic klip, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) lembar kantong plastic warna hitam, 1 (satu) buah baskom kecil warna biru, 1 (satu) buah Handphone Samsung warna Silver. paparnya.
Semua barang bukti yang diamankan tersebut diakui milik pelaku. “Kini pelaku sudah kita amankan ke Polres Kotim guna proses lebih lanjut lagi,”tegasnya.
Baca Juga : Komitmen Berantas Narkoba di Kotim
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post