kaltengtoday.com, – Sampit – Diduga menjadi pemakai dan pengedar sabu sejak lama, akhirnya warga Kecamatan Mentaya Hulu atau Kelurahan Kuala-kuayan bernama Yoga ini diamankan Polsek setempat lantaran memiliki Narkotika jenis sabu. Dari pengakuannya, pelaku nekat menjual barang haram tersebut lantaran himpitan ekonomi.
Baca juga : Pemilik Sabu 1 Ons di Sampit Ini Terancam Hukuman Mati
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson menjelaskan, pelaku kita amankan di Jalan Ongko Balai Kelurahan Kuala-kuayan. “Lantaran himpitan ekonomi alias mencukupi kebutuhan sehari-hari, pria 35 tahun ini nekat menjual barang haram ini,”jelasnya, Minggu (24/7).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 30 paket kecil yang diduga sabu dengan berat 4,6 gram dan uang tunai sekitar Rp 1 juta rupiah. Uang tersebut sisa dari hasil penjualan sabu. “Penangkapan terhadap warga Kuala-kuayan ini bukan kali pertama. Sudah berapa orang yang kita amankan akibat terlibat kasus yang sama,”tegasnya.
Baca juga : Pelaku Pembunuh Losmen Nurwanti Sampit Ditangkap
Bahkan, penangkapan terhadap pelaku ini lantaran laporan warga yang resah dengan perbuatan pelaku yang diduga menjadi pemakai dan pengedar sabu. “Kini pelaku sudah kita amankan guna proses lebih lanjut lagi. Kasus ini terus kita dalami untuk mencari tau darimana barang haram ini diperoleh dan mau dijual kemana saja,”akuinya.
Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan tersangka dengan UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 1 (satu) dan Pasal 112 Ayat 1(satu). Tutupnya. [Red]
Discussion about this post