kaltengtoday.com, Kapuas – Seorang perempuan yang bekerja sebagai guru kontrak ditangkap personel Polres Kapuas. Warga Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas itu diamankan pada Rabu (10/8/2022) dini hari.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan, dari tangan pelaku yang merupakan guru sebuah taman kanak-kanak itu, petugas menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.
Baca juga : Bawa Sabu 20 Gram, Dua Pemuda Asal Ketapang Kotim Diringkus Polisi
“Dari tangan pelaku didapati 14 paket plastik klip berisi kristal bening narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 15,8 gram,” kata Qori Wicaksono, Senin (15/8/2022).
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti sebuah handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam, 1 buah kotak rokok warna putih merk Naxan, satu pack plastik merk Zip In, selembar plastik bening pembungkus, sebuah botol warna putih berlabel Lolane Whita Care, sebuah sendok sabu terbuat dari sedotan serta dua lembar tisu pembungkus sabu.
Baca juga : Miliki Sabu, Satpam di Kotim Diringkus Polisi
“Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya SA di jeratnya dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.[DJimKT]
Discussion about this post