kaltengtoday.com, Sampit – Satres Narkoba Polres Kotim kembali berhasil ringkus dua pemuda yang diduga memiliki sabu. Kedua pelaku ditangkap di Jalan Pelita Barat Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada Jumat 12 Agustus 2022.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia membenarkan penangkapan terhadap kedua pria ini, yakni SR (18) dan RD (25). “Penangkapan kedua pelaku ini atas informasi masyarakat setempat. Kemudian pihak kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku ini,”jelasnya, Sabtu 13 Agustus 2022.
Baca Juga : Komentar Tokoh Peduli Narkoba Kotim Terkait Maraknya Peredaran Narkoba
Dari tangan kedua pelaku, didapati barang bukti berupa 4 (enam) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 20.22 (dua puluh koma dua puluh dua) gram, 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk Sampoerna.

1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo warna Biru dan 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo warna Biru, 1 (satu) buah kotak kecil warna merah merk ESF, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merk NMAX warna Biru Nopol KH 5723 QL dan 1 (satu) lembar STNK.
Baca Juga : Duta Anti Narkoba Kotim Ternyata Mahasiswi STIH Sampit
Atas kejadian tersebut barang bukti dan para pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. “Semua barang bukti yang diamankan Polisi, semuanya diakui milik kedua pelaku,”tegasnya.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post